Kerjamsama Hubungan Internasional

Berdasarkan jumlah negara yang mengikuti kerja sama, dapat dibedakan menjadi tiga
macam bentuk kerja sama, yaitu:

a. Kerja sama bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dilakukan antara dua negara. Kerja sama ini
biasanya dalam bentuk hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan.
b. Kerja sama regional
Kerja sama regional adalah kerja sama yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu
kawasan atau wilayah. Kerja sama ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan bersama
baik dalam bidang politik, ekonomi, dan pertahanan. Contoh kerja sama regional antara lain
ASEAN dan Liga Arab.
c. Kerja sama multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara. Contoh kerja
sama ini antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan pada bidangnya, kerja sama antara negara dapat dibedakan menjadi beberapa
macam, yaitu:
a. Kerja sama bidang ekonomi
Kerja sama bidang ekonomi adalah bentuk kerja sama yang menitikberatkan pada
kepentingan ekonomi negara-negara yang melakukan kerja sama. Kerja sama ekonomi ini di
antaranya:
1) APEC (Asia Pasifi k Economis Corporation), yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan
negara-negara di kawasan Asia dan Pasifi k.
2) MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa), yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh
negara-negara di kawasan Eropa.
b. Kerja sama bidang sosial
Kerja sama bidang sosial adalah bentuk kerja sama antara negara yang dilakukan dalam
bidang sosial. Kerja sama sosial ini di antaranya:
1) WHO (World Health Organization), yaitu kerja sama antara negara anggota PBB dalam
bidang kesehatan.
2) UNICEF (United Nations Children and Education Fund), yaitu kerja sama antara anggotaanggota
PBB dalam menangani permasalahan anak-anak.
3) ILO (Internasional Labour Organization), yaitu organsasi internasional yang bergerak
dalam bidang perburuhan.
c. Kerja sama bidang pertahanan atau politik
Kerja sama bidang pertahanan atau politik adalah kerja sama yang dilakukan dalam
bidang pertahanan atau politik. Bentuk kerja sama ini di antaranya:
1) SEATO (South East Asia Treaty Organization), yaitu pakta militer yang bertujuan untuk
membendung komunisme di kawasan Asia Tenggara.
2) ANZUS (Australia, New Zeland, and United States), adalah pakta militer yang bertujuan
untuk membendung arus komunisme di kawasan Australia, Selandia Baru, dan Amerika
Serikat.
3) NATO (North Atlantic Treaty Organization), adalah pakta pertahanan militer yang
bertujuan untuk membendung arus komunisme di kawasan Atlantik Utara.
4) CENTO (Central Treaty Organication), adalah pakta militer yang bertujuan untuk
membendung komunisme di Timur Tengah. Pakta militer ini dikenal juga dengan sebutan
yang terkenal dengan Pakta Baghdad.
5) Pakta Warsawa, yaitu pakta militer yang dibentuk oleh Uni Soviet untuk membendumg
pengaruh Amerika di Eropa Timur.





Tahap perjanjian internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Konvensi Wina 1969 meliputi langkah-langkah berikut.
a. Perundingan (Negotiation)
Dalam hubungan internasional mutlak diperlukan upaya pembicaraan dan pemecahan berbagai persoalan yang timbul antara negara yang satu dengan negara lainnya. Hal ini mendorong negara-negara tersebut untuk mengadakan perundingan yang pada akhirnya melahirkan suatu treaty (kesepakatan). Tujuan diadakannya perundingan tersebut untuk bertukar pandangan tentang berbagai masalah, seperti masalah politik, ekonomi, penyelesaian sengketa atau pendirian lembaga-lembaga internasional, seperti PBB, ILO, dan WTO.
Setelah para pihak bersepakat untuk mengadakan perundingan, tiap-tiap negara menunjuk organ-organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan. Dalam konstitusi suatu negara maupun dalam Konvensi Wina 1969, kepala negaralah yang bertanggung jawab tentang terselenggaranya perundingan itu. Akan tetapi, dalam praktik diplomatik jarang sekali kepala negara ikut dalam perundingan dan hanya diwakili oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
Apabila perundingan tidak dilakukan oleh kepala negara, dapat dihadiri oleh menteri luar negeri, atau wakil diplomatiknya, atau
wakil-wakil yang ditunjuk dan diberi surat kuasa penuh (full power letter) untuk mengadakan perundingan dan menandatangani atau menyetujui teks perjanjian dalam konferensi. Hal ini ditegaskan dalam Konvensi Wina 1969 pasal 7 ayat (1) dan (2).
Perjanjian bilateral dalam perundingan disebut dengan talk, sedangkan untuk perjanjian multilateral disebut dengan diplomatic
conference atau dilakukan dengan konferensi diplomat. Perundingan yang demikian dapat juga dilakukan secara tidak resmi yang sering disebut dengan corridor talk atau lobbying, yaitu dilakukan pada waktu istirahat saling bertukar pikiran atau saling mempengaruhi.
b. Penandatanganan (Signature)
Setelah berakhirnya perundingan, pada teks perjanjian yang telah disetujui oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tanda tangan atau mereka menandatangani protokol tersendiri sebagai prosedur penandatanganan. Protokol adalah persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi. Akibat dari penandatanganan suatu perjanjian tergantung pada ada tidaknya persyaratan ratifikasi perjanjian tersebut. Apabila perjanjian atau traktat harus diratifikasi, penandatanganan hanya berarti utusan-utusan telah menyetujui teks perjanjian dan bersedia menerimanya serta akan meneruskan kepada pemerintah yang berhak untuk menerima atau menolak traktat tersebut. Jadi, mengikatnya perjanjian dinilai mengikat setelah diratifikasi oleh pihak yang berwenang.
Dalam perjanjian bilateral penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara bulat-bulat penuh, mutlak sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam perjanjian multilateral penandatanganan naskah hasil perundingan dapat dilakukan jika disetujui 2/3 dari semua peserta yang hadir dalam perundingan, kecuali jika ditentukan lain.
c. Pengesahan (Ratifikasi)
Sesudah penandatanganan oleh wakil berkuasa penuh, para delegasi meneruskan naskah perjanjian tersebut kepada pemerintahnya untuk meminta persetujuan. Oleh karena itu, dibutuhkan penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen bilamana perlu. Penegasan tersebut dinamakan dengan ratifikasi atau pengesahan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian bahwa perjanjian itu akan mengikat tanpa harus diratifikasi terlebih dahulu. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa ratifikasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara saksama terhadap isi perjanjian. Dengan demikian, negara dapat mengambil keputusan untuk mengikatkan diri atau tidak terhadap perjanjian tersebut.
·         Pengertian Perwakilan Diplomatik - Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.
Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.
1. Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar